TERM of REFERENCE (TOR)
SENGKETA TANAH DI GAMPONG PANTE CERMIN,
KECAMATAN BABAHROT, KABUPATEN ACEH BARAT DAYA ANTARA MASYARAKAT ADAT DENGAN PT. DUA PERKASA LESTARI
A. PENDAHULUAN
Sengketa Tanah di Gampong Pante Cermin antara Masyarakat Adat dengan PT. Dua Perkasa Lestari, telah memasuki tahap yang mengarah pada tindakan konflik horizontal di dalam Kabupaten Abdya. Sengketa tanah ini telah melewati beberapa fase dalam rentang waktu hampir dua tahun lamanya yakni dari November 2008 hingga sekarang. PT. Dua Perkasa Lestari merupakan sebuah Perusahaan Lokal yang bergerak dalam bidang Perdagangan Barang dan Jasa, yang Jasa Dagangan Utamanya adalah Moulding, Air Mineral dan Perkebunan. Dan Direktur Utamanya merupakan seorang warga Abdya yakni, H. Said Samsul Bahri dan tidak lain merupakan mantan Ketua DPRK Abdya Periode 2004-2009.
Sengketa Tanah ini di mulai dengan adanya pelarangan dari pihak PT. Dua Perkasa Lestari kepada Masyarakat Adat yang selama ini menggarap tanah di Kawasan Gampong Pante Cermin. Sehingga Masyarakat Adat ini mengeluarkan Surat Pengaduan Kepada DPRK Abdya Periode 2004-2009, dengan Nomor: Istimewa, Tanggal 16 November 2008 tentang Riwayat Tanah, akan tetapi tidak memperoleh tanggapan yang optimal dari pihak DPRK Abdya. Hal ini di indikasikan sebagai akibat Ketua DPRK Abdya Periode 2004-2009 merupakan Direktur Utama dari PT. Dua Perkasa Lestari yakni H. Said Samsul Bahri.
Selanjutnya Masyarakat Adat melakukan Delegasi ke Bupati Abdya, sehingga Bupati mengeluarkan Surat Teguran Pembukaan Lahan Kepada PT. Dua Perkasa Lestari Nomor: 522.12/236/2008, Tanggal 09 April 2008. Serta dilanjutkan dengan Surat Penangguhan Pengukuran Lahan PT. Dua Perkasa Lestari yang ditujukan kepada BPN Prov. Nanggroe Aceh Darussalam, dengan Nomor: 522.12/249/2008, Tanggal 12 April 2008. Dan terakhir adalah Surat Larangan Pembukaan Lahan di Gampong Krueng Seumayam Kecamatan Babahrot, dengan Nomor: 522.12/609/2008, Tanggal 02 Juni 2008 kepada PT. Dua Perkasa Lestari. Setelah adanya Surat Teguran dari Bupati maka Aktivitas Pengeringan dan Land Clearing di areal kawasan sengketa dihentikan untuk sementara waktu oleh PT. Dua Perkasa Lestari.
Di lain pihak PT. Dua Perkasa Lestari telah melakukan proses penyelesaian Izin HGU, sehingga adanya Surat Permohonan Pencadangan Lahan Untuk Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT. Dua Perkasa Lestari oleh PJ. Bupati Abdya yakni Drs. H. Burhanuddin Sampe, MM, kepada PJ. Gubernur Prov. Nanggroe Aceh Darussalam, dengan Nomor: 522.12/7876/2005, Tanggal 06 Desember 2005. Setelah pergantian PJ. Bupati Abdya maka PT. Dua Perkasa Lestari telah memiliki Surat pengesahan pada tingkat Kabupaten, yang diberikan oleh PJ. Bupati Abdya yakni Azwar Umri, dengan Nomor: 590/12/2007, Tanggal 30 Januari 2007, tentang Pemberian Izin Lokasi Kepada PT. Dua Perkasa Lestari. Sehingga dengan mudah PT. Dua Perkasa Lestari memperoleh Izin dari Gubernur Aceh, Dr. Ir. Irwandi Yusuf, M. Sc dengan Nomor: P2TSP.525/4828/2007, Tanggal 27 Desember 2007 di Gampoeng Krueng Seumayam, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya.
Setelah keluarnya Izin dari Gubernur Aceh, maka PT. Dua Perkasa Lestari mulai melakukan proses Pembinaan kepada Masyarakat Adat Kawasan Gampong Pante Cermin. Sedangkan Proses Pembebasan Lahan tidak pernah disebutkan dalam suratnya kepada instansi pada Tingkat Kecamatan, Mukim, serta Geuchik. Sedangkan masyarakat hanya tahu PT. Dua Perkasa Lestari adalah Mitra Masyarakat Adat bukan Pemilik HGU atas Kawasan yang selama ini dianggap oleh Masyarakat sebagai Tanah Adat mereka.
Memasuki tahun 2008, ada beberapa kejadian yang mulai meresahkan masyarakat. Di mulai dengan pelarangan terhadap Masyarakat untuk memasuki kawasan tersebut bila menggunakan alat pembersih lahan. Adanya pemasangan tonggak (Pancang) yang dinyatakan sebagai pembatas kawasan dari Areal PT. Dua Perkasa Lestari. Melakukan penebangan terhadap tanaman yang telah ditanam oleh masyarakat. Serta pengeringan dengan membuka parit baru.
Masyarakat Adat selanjutnya melakukan perlawanan hingga menimbulkan reaksi pro Masyarakat Adat dari Bupati Abdya. Sehingga membuat spirit Masyarakat Adat tidak surut untuk menuntut kembali tanah mereka yang diserobot. menyurutkan langkah Masyarakat Adat Menuntut Pengembalian Tanahnya. Sehingga untuk menyelesaikan hal ini, pihak PT. Dua Perkasa Lestari membutuhkan bantuan dari pihak keamanan. Sehingga terjadi penangkapan terhadap 6 (enam) warga masyarakat oleh pihak keamanan. Karena pertimbangan ini, akhirnya Masyarakat Adat melakukan Pendelegasian ke DPR Aceh, BPN Aceh dan melayangkan Surat Kepada Gubernur Aceh.
Dengan berkembangnya reaksi masyarakat maka pihak PT. Dua Perkasa Lestari melayangkan Surat kepada BPN Pusat untuk menyelesaikan sengketa lahan ini. Akhirnya BPN Pusat mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Nomor: 66-HGU-BPN RI-2009, tertanggal 7 Mei 2009. Akan tetapi masyarakat Adat tetap tidak mengindahkan dan tetap melakukan aktivitas seperti biasanya. Selanjutnya PT. Dua Perkasa Lestari melakukan Land Clearing menggunakan alat berat untuk mempercepat proses pengoperasian dan penanaman Lahan yang sedang disengketakan. Dengan melihat gejolak yang terus meningkat maka pihak Masyarakat langsung menemui pihak DPR Aceh untuk membahas tindak lanjut pendelegasian yang telah dilakukan, sekaligus mempertanyakan Surat mereka pada Gubernur dan hasil dari PETISI Atjeh International Development (AID).
Pada tanggal 01 Juni 2010 Masyarakat Korban, dan didampingi Aliansi mahasiswa Abdya, Majelis Mahasiswa Penyelamat Abdya, Kontras Aceh, LBH Banda Aceh, Atjeh International Development (AID), Anuek Muda Nanggroe Aceh (AMNA), melakukan Audensi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN Aceh). Hasil dari Audensi tersebut adalah BPN segera akan memanggil Pihak PT. Dua Perkasa Lestari. BPN akan berkoordinasi dengan intansi Pemerintah terkaid lainya. BPN akan melakukan peninjauan lapangan.
Pada Tanggal 02 Juni 2010 Masyarakat Adat Melakukan pertemuan/Audensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Hasil dari pertemuan tersebut menghasilkan beberapa poin: DPRA Segera akan memanggil pihak PT. Dua Perkasa Lestari. DPRA Akan melakukan peninjaun kembali tentang keberadaan Izin Usaha Perkebunan PT. Dua Perkasa Lestari. DPRA Akan memanggil intansi pemerintah, Biro Pemerintahan, Kapolda Aceh, Badan Pertanahan Nasional, Dinas Perkebunan, P2TSP, Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya. Pada Tanggal 03 Juni 2010 Masyarakat Adat, Aliansi Mahasiswa Abdya, Mejelis Mahasiswa Penyelamat Abdya, dan didampingi Kontras Aceh, LBH Banda Aceh, AID melakukan orasi, menuntut Gubernur mencabut HGU PT. Dua Perkasa Lestari.
Akhirnya atas nama mempertahankan hak miliknya, Masyarakat Adat mulai melakukan berbagai upaya untuk memperjelas sengketa tanah yang terjadi. Usaha untuk penyelesaian sengketa tanah tersebut yang terakhir melalui Delegasi ke Gubernur untuk mempertanyakan Izin Lokasi PT. Dua Perkasa Lestari, serta di dampingi oleh Lembaga atau Badan Swadaya Masyarakat.
Setelah adanya pertemuan maka Masyarakat Adat kembali ke Abdya dan menunggu tindak lanjut dari pertemuan di Kantor DPR Aceh. Akan tetapi hingga penangkapan terjadi terhadap 3 (tiga) orang pengurus Seunubok terjadi tetapi Pansus belum juga terbentuk untuk menyelesaikan perkara Sengketa Lahan ini. Sehingga atas inisiatif teman-teman mahasiswa yang telah melakukan Orasi di kantor Gubernur maka dibentuklah AMMA (Aliansi Masyarakat Mahasiswa Abdya).
- Memperjelas segala Perangkat Administrasi Masyarakat Adat yang selama ini terganjal oleh Birokrasi dalam pemerintahan serta tingkat pendidikan yang rendah dalam Masyarakat Adat sehingga menyulitkan mereka dalam penyelesaian Administrasi.
- Memperjelas Kepemilikan tanah oleh masyarakat yang di dasari oleh adanya Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Lembaga Adat, yaitu Seunubok dan Panglima Utuen untuk mengetahui Kawasan Adat Masyarakat.
- Mendorong seluruh Stake holder untuk mempercepat proses penyelesaian Sengketa Tanah antara Masyarakat Adat dengan PT. Dua Perkasa Lestari.
- Mengsupport terbentuknya keadilan untuk tanah.
- Mendukung kebijakan BPN Pusat dalam pemberian lahan kepada masyarakat miskin.
C. HASIL YANG DIHARAPKAN
- Kejelasan Perangkat Administrasi Masyarakat Adat
- Terbentuknya Akta Tanah masyarakat Adat
- Stakeholder terkait mampu menyelesaikan Sengketa Tanah secepatnya
- Justice for Land’s
- Terealisasinya Program BPN Pusat di Abdya
D. JANGKA WAKTU dan CAKUPAN TUGAS
- Dalam tempo 1 (satu) minggu data lapangan telah terkumpul dengan menjadi pendamping dalam pendataan.
- Berakhirnya sengketa lahan ini dan menjadi pendorong lahirnya Akta Tanah Masyarakat Adat dan Kawasan Adat
- 1 (Satu) bulan setelah laporan AMMA tersusun maka Stakeholder telah mampu merumuskan Penyelesaian Sengketa Tanah ini
- 3 (Minngu) setelah pendataan maka Kampanye Justice for Land’s akan dilakukan dan menjadi leading sektor dalam permasalahan ini
- Setelah sengketa ini mencapai titik temu dan menjadi bahagian dalam program yang ada.
Demikian Term of Reference ini kami buat, atas kerja sama dan perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Aliansi Masyarakat Mahasiswa Abdya (AMMA)
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Babah Rot, 19 Juli 2010
Nasruddin Amri Sahputra
Koordinator Sekretaris
0 komentar:
Posting Komentar