Pansus DPRK Rekom Tinjau Ulang Seluruh HGU
BLANGPIDIE-Panitia khusus (Pansus) sengketa lahan DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) merekomendasikan seluruh perusahaan Hak Guna Usaha (HGU)
Sengketa Lahan di AbdyaPansus DPRK Rekom Tinjau Ulang Seluruh HGU
Aceh Barat Daya 1 April 2010, 10:11
BLANGPIDIE-Panitia khusus (Pansus) sengketa lahan DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) merekomendasikan seluruh perusahaan Hak Guna Usaha (HGU) daerah setempat ditinjau ulang. Pansus juga mendesak pemerintah daerah setempat melakukan penertiban penguasaan lahan garapan dalam jumlah besar dan praktik jual beli lahan tanpa terkendali di kawasan Kecamatan Babahrot dan Kuala Batee yang melibatkan pihak tertentu.
Rekomendasi tersebut dibacakan Sekretaris Pansus, Afdhal Jihad SAg dalam Rapat Paripurna DPRK Abdya, Rabu (31/3) kemarin. Sidang tentang laporan pansus dipimpin Ketua DPRK, M Yusuf didampingi Wakil Ketua DPRK, Drs Rusman Alian. Hadir Wakil Bupati, Syamsurizal bersama anggota Muspida, Wakil Ketua MPU dan Sekretaris MAA serta sejumlah kepala dinas, badan dan kantor. Tampak hadir sejumlah tokoh dan masyarakat dari Kecamatan Babahrot dan Kuala Batee.
Pansus dibentuk Pimpinan DPRK Abdya, 7 Desember 2009 bertugas menyelesaikan sengketa lahan di enam titik lokasi. Sengketa lahan HGU PT Cemerlang Abadi (PT CA) dengan kelompok tani, sengketa lahan HGU PT Watu Gede Utama (PT WGU) dengan masyarakat Desa Ie Mirah, Pante Rakyat dan Gunung Samarinda, sengketa lahan HGU PT Dua Perkasa Lestari (PT DPL) dengan lahan garapan Komunitas Adat Terpencil (KAT) Desa Ie Mirah. Ketiga perusahaan HGU tersebut berlokasi di Kecamatan Babahrot.
Kemudian sengketa lahan Seuneubok/Kelompok Tani Ie Jeureneh, Kecamatan Kuala Batee, sengketa lahan bekas percetakan sawah baru di Desa Blang Makmur dan Desa Muka Blang, Kuala Batee dengan oknum PNS Pemkab Abdya. Terakhir sengketa lahan yang dikuasai Syamsurizal (Wabup Abdya) dengan masyarakat Desa Alue Jeurejak, Kecamatan Babahrot.
Dari kajian, koordinasi, klarifikasi, inventarisasi, konsultasi, rapat kerja, rapat dengar pendapat umum serta hasil turun ke lapangan terhadap lahan yang menjadi sengketa, Pansus mendapatkan beberapa temuan dan permasalahan. Dilaporkan, lahan HGU PT CA seluas 7.516 hektar, 100 hektar di antaranya menjadi sengketa dengan tiga kelompok tani, KT Insiden, KT Lasamira dan KT Bina Bersama di Kecamatan Babahrot. Tiga anggota KT tersebut menggarap lahan yang diakui pihak perusahaan masih berada dalam kepemilikan HGU PT CA sesuai Keputusan Kepala BPN RI tanggal 14 Januari 1989 masa berlaku 30 tahun dan baru berakhir 31 Desember 2017 mendatang.
Dari tinjauan lapangan Pansus, ditemuai sebagian besar lahan HGU PT CA yang ditanami kelapa sawit sudah berproduski itu dalam kondisi ditelantarkan. Karena dibiarkan tidak terawat, semak, jalan blok dan saluran pembuang tidak berfungsi. Pengakuan H Mustadi, Senior Manager PT CA kepada pansus bahwa, dari 7.516 hektare HGU, lahan yang menghasilkan lebih kurang 4.280 hektare, sisanya 3.236 hektare belum dikelola secara maksimal. Sengketa dengan kelompok tani penggarap mencuat tahun 2009, dimana tiga kelompok tani mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan dana land clearing pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Abdya. Dalam kajian instansi teknis dikatahui bahwa lahan yang digarap berada dalam lahan HGU PT CA sehingga dana land crealring yang semula sudah dialokasikan tidak bisa direalisasikan karena khawatir akan menjadi persoalan hukum.
Tapi anehnya, pansus mendapat pengakuan dari manajemen atau petugas lapangan PT CA bahwa belum pernah menegur masyarakat yang diketahui menggarap lahan yang masuk kapling HGU-nya. Padahal petani sudah menanam cokelat dan kelapa sawit dan tanaman lainnya, malah sebagian sudah menghasilkan. Demikian juga ketika Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD melakukan pengalian saluran pembuang sepanjang 18 km thun 2007 yang masuk lahan HGU, pihak perusahaan tidak pernah menyampaikan keberatan.
Kemudian lahan HGU PT WGU seluas 2.697 hektar berdasarkan Keptusan Kepala BPN RI tanggal 9 September 1996 seluas 2.697 hektare menjadi sengketa dengan masyarakat Desa Pante Rakyat, Ie Mirah dan Gunung Samarinda, Kecamatan Babahrot Masa berlaku HGU selama 35 tahun dan berau berkahir 24 September 2031 mendatang.
Sengketa muncul ketika tahun 2009 ketika PT WGU dalam pertemuan dengan masyarakat mengklim bahwa lahan radius 1 km dari jalan nasional (jalan raya). Masyarakat menolak klim tersebut karena daerah yang diklim merupakan pemukiman penduduk tiga desa serta kawasan perkebunan tanaman keras milik rakyat setempat.
Selanjutnya sengketa lahan HGU PT DPL dengan lahan pertanian/garapan Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Desa Ie Mirah, Babahrot. Pansus melaporkan, HGU PT DPL seluas 2.599 hektare sesuai Keputusan Kepala BPN RI tanggal 7 Maei 2009 berlaku 35 tahun berakhir 7 Mei 2044 mendatang. Lahan yang tumpang tindih seluas 200 hektare dengan KAT, dari klarifikasi pansus dengan Direktur PT DPL bersedia melepas lahan HGUnya itu dengan ada dokumen resmi dan legal atas klaim dari KAT.
Dalam hal ini, pansus menemukan bukti bahwa lahan untuk KAT dari Dirjen Pemberdayaan KAT Departemen Sosial di lokasi tersebut sudah terlebih dahulu, yaitu sejak taun 2003, sedangkan HGU PT DPL baru diterbitkan tahun 2009.
Atas temuan tersebut, Pasus DPRK Abdya sebagaimana dibacakan Afdhal Jihad merekomendasikan untuk meninjau ulang seluruh izin HGU di Abdya — di Abdya hanya tiga izin HGU, PT CA, PT WGU dan PT DP—. Peninjauan kembali sesuai dengan PP Nomor 11/2010 tentang penertiban dan pendayagunaan lahan telantar. Mendesak pemerintah daerah melakukan penertiban penguasaan lahan garapan dalam jumlah besar tanpa terkendali di kawasan Kecamatan Babahrot dan Kuala Batee yang melibatkan melibatkan pihak tertentu.
Dilaporkan sengketa lahan antara Syamsurizal dengan kelompok tani dan sengketa antarpenggarap di Seuneubok Ie Jeureneh merupakan ekses dari tidak adanya kejelasan tanggungjawab dan peran pemerintah khususnya instansi terkait dalam menata, mengelola terhadap petani dalam membuka lahan perkebunan.(nun)
http://www.serambinews.com/news/view/27550/pansus-dprk-rekom-tinjau-ulang-seluruh-hgu
0 komentar:
Posting Komentar